Kota Demak mempunyai sebutan Kota Wali, pandangan umum adalah kota dengan penduduk beragama Islam. Namun demikian di tengah mayoritas warga muslim tersebut, ada sebuah gereja katolik, bernama paroki SANTO MIKAEL, sebuah paroki administratif.
Sejarah Paroki
Perkembangan Paroki Demak diawali dengan keinginan umat untuk saling bertemu dalam satu ikatan batin persaudaraan seiman. Meskipun jumlah yang ada sangat sedikit, tetapi tidak menghalangi niat untuk saling bertemu sesama umat Katolik pada saat itu.
Awal mula sekali mereka mengadakan sembahyangan bergilir dari rumah satu ke rumah yang lain. Hal ini dilakukan karena pada saat itu belum ada gereja untuk tempat mereka beribadat. Tercatat, ada beberapa tokoh strategis di antara mereka, ada yang menjadi Kepala SGB, ada yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Rakyat Negeri Demak, ada yang berprofesi sebagai pegawai Kantor Pendaftaran Tanah, ada juga yang berprofesi sebagai anggota TNI.
Sembahyangan berlangsung terus setiap minggu, hingga pada puncaknya, muncul keinginan untuk menyambut Komuni Kudus. Mereka berencana untuk menemui seorang Pastor yang sering berkunjung di Sekolah Katolik yang dikelola oleh Yayasan Keluarga. Untuk mewujudkan keinginan menyambut Komuni Kudus tersebut, beberapa tokoh umat katolik berusaha menemui Pastor, suatu kebetulan Rama Martinus Sanders akan meninjau Sekolah Katolik di Demak. Mereka bertemu dan berembug, hingga pada akhirnya keinginan umat menerima Komuni Kudus disanggupi oleh Rama Martinus Sanders. Misa Kudus dilaksanakan pada hari Minggu di bulan Agustus 1954 diikuti kurang lebih 10 orang bertempat di rumah Bapak Podo, yang selanjutnya setiap bulan sekali dilaksanakan Misa Kudus dirumah tersebut.
Berdasar data yang dapat ditemukan untuk mengacu penetapan berdirinya Gereja Katolik Santo Mikael Demak, adalah sebagai berikut :
- Baptisan pertama kali pada tahun 1936; yang menerima adalah saudari Cristina Iswati, asli penduduk Demak dilaksanakan oleh Romo Petrus Geraidus Vossen, MSF.
- Pada bulan Agustus 1954; Rama Martinus Sanders, MSF mengadakan misa kudus perdana di Paroki Demak, dengan jumlah umat sekitar 10 orang dirumah Bp. Podo ( terletak didekat jembatan Kracaan )
- Akte Notaris R.M. Suprapto Semarang No. 47 mengenai pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik di Wilayah Geredja Maha Malaikat Santo Mikael di Demak tertanggal 2 Februari 1959.
Yayasan ini mempunyai tujuan memperkembangkan kegiatan keagamaan. Dalam tugasnya Yayasan ini mempunyai kepengurusan dari
Rohaniawan dan umat dari Demak, sebagai berikut :
Ketua : Pastor Dionysius Djana Adisudjana
Penulis merangkap Bendahara : Fr.Henricus Sutandar Dj
Anggota :
- Johannes Sumidja, Guru Sekolah Rakyat Negeri, Demak.
- Johannes Zaeri, Perwira Ondet Distrik Militer, Demak.
Akte tersebut dibuat dalam rangka pendirian Yayasan oleh Yang Moelia Monseignur Albertus Soegijapranata, SJ.
Dari Akte Notaris ini muncul pertama kali sebutan Gereja Santo Mikael. Maka sampai saat ini gereja yang berlokasi di jalan Sultan Patah No. 185 tersebut dikenal dengan Gereja Katholik Paroki Santo Mikael Demak.
Gereja Geladak dan Kepemilikan Tanah.
Pembangunan Gedung Gereja dilakukan karena jumlah umat yang mengikuti Misa Kudus dirumah Bp. Podo semakin bertambah dan tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan di rumah tersebut, sehingga Misa Kudus akhirnya dipindahkan ke ruang kelas SD Keluarga. Seiring berjalannya waktu, umat semakin bertambah banyak sehingga dipandang perlu untuk membangun sebuah gereja. Langkah kepemilikan tanah seluas 5.800 m2 yang terletak di Jalan Sultan Patah No. 185 Kelurahan Bintoro, kabupaten Demak provinsi Jawa Tengah sangat panjang. Berawal dari tanah Hak Eigendom atas nama Kwik Liang Nio dengan surat Kepemilikan No. 183, yang pengelolaan kesehariannya diserahkan kepada Thio Gek Po. Peningkatan status tanah dari tanah Eigendom menjadi Hak Milik juga sulit, karena pemiliknya adalah orang asing. Peningkatan status kepemilikan tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga terjadi kekosongan kepemilikan tanah.
Pada akhirnya, ahli waris Kwik Liang Nio bermaksud menjual tanah tersebut selanjutnya memberikan kuasa kepada Tjan Pik Nio. Menurut akte Jual Beli Nomor 33 tahun 1970, pihak pembeli dikuasakan kepada Bp. Antonius Wartono ( pegawai Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten Demak ) dan Bp. Yohanes Hendra Soeparno ( Kepala Kantor Sosial Kabupaten Demak ), sesuai dengan Surat Kuasa dari Yayasan PGPM Gereja Maha Malaikat Santo Mikael Demak tertanggal 20 Juli 1970. Dalam Surat kuasa tersebut juga memberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengalihan hak atas tanah menjadi hak milik PGPM. Selanjutnya terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor 81 dengan Pemilik Yayasan Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katholik Santo Mikael di Demak, yang telah dibukukan dengan Pembukuan Nomor 1097/1986 dan dengan hak milik Nomor 1466.
Seiring berjalannya waktu, semula kegiatan peribadatan dilaksanakan di ruang kelas SD Keluarga dengan bangunan dari panggung/geladak kayu, Maka secara bertahap, pembangunan gedung gereja mulai dilaksanakan. Dengan bermodal 16 batang kayu jati umat katholik Paroki Demak pada saat itu mengajukan permohonan bantuan kepada Romo Martinus Sanders MSF sewaktu beliau akan melaksanakan cuti dan pulang ke negera Belanda. Sepulang dari menjalankan cuti kemudian dibangunlah bangunan gereja berukuran 7 x 9 meter dengan dinding tembok dan berlantai ubin, sebagai tempat melaksanakan peribadatan setiap Minggu-nya baik dengan Romo maupun ibadat sabda.
Setelah sekian lama dirasa perlu adanya perluasan gereja, karena jumlah umat semakin bertambah serta untuk menunjang kenyamanan dan kekidmatan dalam beribadat. Maka pada tanggal 27 Pebruari 1998 dimulailah mengembangkan perluasan ruang gereja, dengan surat Ijin Mendirikan Bangunan bernomor : 503/02/1998. Perluasan gedung gereja tersebut adalah yang ada sampai dengan saat ini.
Disamping telah dilakukan pembangunan dan perluasan gedung gereja, juga sudah dilakukan penggantian dan pengembangan gedung pastoran. Pengembangan gedung pastoran dengan menambah ruang dapur, kamar penjaga gereja dan juga menambah ruangan untuk gudang kecil, serta menata lingkungan gereja dengan dilakukan pemasangan paving blok. Pembangunan dilaksanaan dengan melibatkan umat untuk berpartisipasi aktif dalam pendanaan.
Pada bulan Oktober 1992 dimulailah kembali pembangunan pagar keliling gereja yang representatif, yang berdiri kokoh hingga saat ini. Pembangunan pagar ini mengandung maksud, supaya lingkungan gereja akan relatif lebih aman dan tidak mudah untuk akses keluar masuk orang-orang yang tidak diinginkan. Namun demikian Gereja Santo Mikael Demak tetap memiliki dan memberikan perhatian/peduli terhadap warga yang ada disekitar gereja. Hal ini terwujud dengan masih memberikan akses ataupun memberikan kesempatan kepada warga sekitar untuk menggunakan fasilitas air bersih yang ada, baik digunakan untuk keperluan mandi maupun untuk kebutuhan air minum, dengan demikian, gereja tidak terkesan tertutup.
SekretariatJl.
Sultan Fatah No.185, Karangsari, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59561
Telepon: (0291) 686056
0 komentar:
Posting Komentar